Breaking News

Radio Player

Loading...

PT Brantas Abipraya Diduga Gunakan Galian C Tanpa Izin

Minggu, 10 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

Melawi DNID Kalbar- Pihak Kontraktor pembangunan jembatan Nanga Pinoh-Ela Hilir – Batas Kalteng CS (MYC) kuat dugaan menggunakan galian C tanpa Izin, yang berasal dari Desa Pelampai Jaya, kecamatan Ela Hilir, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 diatas kuat dugaan PT Brantas Abipraya dapat di Pidana karena pantas diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan Penambangan galian C yang tidak memiliki Izin.

ads

Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, mendesak Kapolda menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kecamatan Ela Hilir. Hal ini diungkapkan Rafinus Kanoh perihal adanya perusahaan Galian C yang tak memiliki izin,” ujarnya, Minggu (10/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rafinus, wewenang penerbitan izin Galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah yang kekayaan alamnya dipakai untuk keuntungan perusahaan tersebut.

Apalagi kita ketahui bahwa perusahaan Galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears pembangunan jembatan Nanga Pinoh-Ela Hilir – Batas Kalteng. Sudah seharusnya Polda Kalbar untuk mengusut dan ambil tindakan tegas terhadap oknum oknum Perusahaan yang menjadi perusak lingkungan,janganlah atas nama pembangunan mengorbankan lingkungan tegas Rafinus

Kanoh sapaannya juga menjelaskan, selain Polda Kalbar, Pemerintah Daerah yang Daerahnya dieksplorasi juga harus bersikap tegas. Menurut Kanoh, walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam.

Pemkab Melawi harus juga bisa tegas. Tindak dan tutup perusahaan itu. Banyak kerugian Pemkab, selain lingkungan yang rusak, bisa-bisa berefek ke bencana alam untuk daerah tersebut,” karena tidak di lakukan kajian uji kelayakan ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak PT Brantas Abipraya. Saat dihubungi via telepon, nomor handphone pihak perusahaan tersebut sedang tidak aktif.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?
Dialog Akhir Tahun KAJ SulselĀ  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis
Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah
BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut
Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel
Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Desember 2025 - 13:21 WITA

Dialog Akhir Tahun KAJ SulselĀ  Soroti Ancaman Kekerasan dan Krininalisasi Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:34 WITA

Hadiri Milad Ke-113 Tahun, Bupati Gowa Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WITA

BPBD Kota Makassar Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem di Darat dan Laut

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:27 WITA

Bersama Fokus Babel, Dr Ahmad Nahwani Suarakan Pemekaran Nyata dan Dialog Terbuka PLTN di Babel

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:46 WITA

Polisi Menyebar Personel Hingga Bibir Pantai Demi Menutup Celah Kriminal Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Berita Terbaru

Artikel

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Des 2025 - 15:25 WITA

Artikel

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Senin, 29 Des 2025 - 15:19 WITA

Kriminal Hukum

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Des 2025 - 12:07 WITA