Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatnnya, Pelaku YTL dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, tutupnya.
Informasi Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Herman
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas polres toraja utara