Breaking News

Pria Bori’ Toraja Utara Setubuhi 3 Anak Dibawah Umur, Dibekuk Tim Resmob

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Bikin Website Murah

DNID, SULAWESI SELATAN – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan menindak lanjuti laporan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menimpa 3 (tiga) pelajar perempuan di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Toraja Utara.

Setelah menerima laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Januari 2024, Tim Resmob dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa’ langsung membekuk YTL (37) warga Kelurahan Bori’ Kecamatan Sesean yang diduga pelaku pada Jumat 12 Januari 2024.

Dari pengakuan korban, YTL melakukan persetubuhan terhadap korban terjadi bulan Mei tahun 2021 dengan merayu korban dengan meminjamkan sebuah handphone miliknya dan menjanjikan uang Rp5.000,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga
Ketua Bhayangkari Cabang Polres Toraja Utara, Kunker ke Tiap Polsek

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Sekadar diketahui bahwa, terduga pelaku diamankan dilokasi acara adat rambu solo’ di Lembang (Desa) Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Pewarta: Yustus

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru