Breaking News

Radio Player

Loading...

34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Senin, 11 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia – Makassar – Sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno dalam keterangan di Kanwil Sulsel, Senin (11/3).

“Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang Narapidana pada hari raya nyepi tahun 2024,” kata Yudi Suseno.

ads

Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana. Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan,” Ujar Yudi.

Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA