Breaking News

34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Daily News Indonesia – Makassar – Sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno dalam keterangan di Kanwil Sulsel, Senin (11/3).

“Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang Narapidana pada hari raya nyepi tahun 2024,” kata Yudi Suseno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana. Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.

Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan,” Ujar Yudi.

Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:15 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kampanye SMART Dimeriahkan Reok dan Kuda Lumping.

Senin, 25 Nov 2024 - 10:46 WIB