Lebih lanjut AKP H.Marala mengungkapkan motif kejadian penganiayaan yang berawal adanya ketersinggungan antara korban dan terduga pelaku pada saat berkendara di jalan sehingga saling tegur dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Setelah kejadian perkelahian tersebut keduanya membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
Namun berselang beberapa jam kemudian korban kembali bertemu dengan terduga pelaku di pasar tua tepatnya di penjual martabak dan terang bulan.
Selanjutnya terduga pelaku kembali bertanya kepada korban soal kejadian sebelumnya, namun korban menjawab dengan nada kasar, sehingga terduga pelaku naik pitam kemudian mengambil pisau dapur di penjual martabak lalu digunakan melakukan penganiayaan (Penikaman).
“Jadi dari pengakuan terduga H, setelah kejadian perkelahian, Ia kembali bertemu dengan korban S di penjual martabak, disitu terduga H Kembali bertanya peristiwa atau kejadian sebelumnya namun dijawab kasar oleh korban, terduga H emosi lalu mengambil pisau dan menganiaya korban.” Jelas AKP H.Marala
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau dapur yang digunakan menganiaya/menikam korban telah diamankan di Polres Bulukumba.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti guna proses pendalaman dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasi Humas AKP H Marala.
Dalam kasus ini satu terduga lainnya juga berhasil diamankan yakni N (28) warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Saat diinterogasi oleh penyidik, terduga N mengaku hanya terlibat cekcok dengan korban sebelum kejadian penikaman tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Bulukumba