Daily News Indonesia – Bantaeng. Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021.
“Jadi pada hari ini telah menetapkan satu orang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan DAK fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021, tersangka yakni berinisial NQ ASN aktif bertugas di Dinas Pertanian Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Satria mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 2022. Pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan sekitar 53 saksi.
“Kita juga menyita uang yang jumlah sekitar Rp36 juta,” ujarnya.
Satria menyebut kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2021 yang bermula adanya bantuan dari Kementerian Pertanian kepada 35 kelompok tani di Bantaeng senilai Rp6,6 miliar.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBN Rp6,6 miliar. Dana tersebut digunakan untuk sarana pertanian. Tetapi, tersangka memotong anggaran tersebut yang berjumlah Rp291 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Satria mengatakan pihaknya langsung menahan NQ di Lapas Bantaeng.
“Terhadap NQ dilakukan penahanan di Lapas Bantaeng selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, melakukan perbuatan yang sama dan memproses cepat penangangan penyidikan untuk segera dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e juncto Pasal 15 subsidair Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Korupsi.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan