Daily News Indonesia, Sulawesi Utara – Ketua Umum corong aspirasi rakyat Sulawesi tenggara (Corak – Sultra) resmi melaporkan PT. Pribumi Rimba Tenggara ke Polda Sultra atas dugaan melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah blok morombo kab. Konawe utara.
Aduan tersebut di dasari oleh adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di wilayah blok Morombo kecamatan Lasolo provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua corong aspirasi rakyat Sultra menilai pihak APH di wilayah kab. Konawe Utara terkesan tutup mata terhadap aktivitas PT PRT di Konawe Utara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindak pimpinan PT PRT atas dugaan ilegal mining,” ujar Fauzan dermawan, Kamis 4/4/24
Menurut Fauzan, kegiatan pertambangan PT PRT di Blok Marombo kecamatan Lasolo sangat jelas melabrak aturan yang berlaku apalagi, perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas dan dokumen penunjang lain nya.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan sebab sampai saat ini, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas dengan leluasa,” ujar fauzan.
Fauzan juga menambahkan aktivitas PT PRT sangat jelas telah melabrak aturan sebagaimana pasal 158 UU Minerba yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67,ayat 1 pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Aktivis Corak Sultra