Breaking News

Diduga Tambang Ilegal, PT. PRT di Laporkan Aktivis Corak ke Polisi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Daily News Indonesia, Sulawesi Utara – Ketua Umum corong aspirasi rakyat Sulawesi tenggara (Corak – Sultra) resmi melaporkan PT. Pribumi Rimba Tenggara ke Polda Sultra atas dugaan melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah blok morombo kab. Konawe utara.

Aduan tersebut di dasari oleh adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) di wilayah blok Morombo kecamatan Lasolo provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua corong aspirasi rakyat Sultra menilai pihak APH di wilayah kab. Konawe Utara terkesan tutup mata terhadap aktivitas PT PRT di Konawe Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk segera menindak pimpinan PT PRT atas dugaan ilegal mining,” ujar Fauzan dermawan, Kamis 4/4/24

Menurut Fauzan, kegiatan pertambangan PT PRT di Blok Marombo kecamatan Lasolo sangat jelas melabrak aturan yang berlaku apalagi, perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas dan dokumen penunjang lain nya.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas jangan ada pembiaran apalagi bermain mata atas kejahatan pertambangan sebab sampai saat ini, perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas dengan leluasa,” ujar fauzan.

IMG 20240405 WA0001
Aktivis Corak Laporkan PT. PRT Usai Kawasan Hutan Jadikan Tambang Diduga Ilegal di SULTRA

Fauzan juga menambahkan aktivitas PT PRT sangat jelas telah melabrak aturan sebagaimana pasal 158 UU Minerba yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67,ayat 1 pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Aktivis Corak Sultra

Berita Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Berita Terbaru