Dan adapun sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam Kawasan hutan, tanpa di lengkapi IPPKH telah di tegaskan dengan gamblang pada pasal 78 ayat (6) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa pelanggar terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yakni sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 5 Miliar.
Sehingga dengan adanya temuan itu, kami yang tergabung dalam lembaga corong aspirasi rakyat Sulawesi tenggara meminta polda sultra untuk segera menindak tegas direktur utama PT. Pribumi Rimba Tenggara sebagai mana hukum yang berlaku di negara ini serta harus menegakkan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Tenggara dengan seadil-adilnya.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Aktivis Corak Sultra