Daily News Indonesia, Makassar – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 530 gram.
Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K dalam komfrensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Kamis (05/04/2024).
Tersangka berinisial AR alias Dinda dan AMF alias Echa bersama barang bukti sabu diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar pada tanggal 31 Maret 2024, selain itu polisi juga mengamanankan barang bukti berupa telepon genggam serta timbangan digital.
“Kasus ini terungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar di Jl. Andalas, Kecamatan Bontoala dan di Jl. Dg. Tata, Kecamatan Tamalate, terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Tak hanya itu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar juga mengungkap narkotika jenis Sinte yang juga diungkap pada tanggal 31 Maret 2024 sebanyak 20 kg.
“Sampai saat ini ada tiga DPO yakni MH sebagai pemilik barang. RK dan SL merupakan kurir,” ungkap Kapolrestabes Makassar
Menurut fakta, AR memperoleh narkotika pada 11 Maret 2024 di Antang Raya tepatnya di Kompleks Kuburan Cina disamping salah satu batu nisan atas instruksi suaminya.
Kemudian AR mengedarkan narkotika tersebut setelah ada perintah dari suaminya dengan cara menyimpan di tempat sepi lalu mengirimkan foto lokasi ke suaminya lalu dikemudian dipantau dari kejauhan saat barang tersebut diambil oleh pembeli.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar