Selain itu, Kata Ami panggilan akrab Aliyah Mustika Ilham ini , seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak sama atau tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika dalam prakteknya ditemukan rumah sakit bermain-main memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka tidak segan diberikan tindakan.
“Namun perlu untuk kita pahami bersama, kami sendiri hanya dapat andil melakukan pengawasan hingga intervensi terhadap rumah sakit naungan kementerian. Sedangkan rumah sakit swasta kami hanya sebatas dapat memberikan peringatan atau imbauan terhadap aturan undang-undang yang mengikat mengenai pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas BPJS Cab Makassar