Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP alias AT alias KR (29) dan NP alias PR (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara