Breaking News

Radio Player

Loading...

Bea Cukai Lakukan Pencegahan Terhadap Barang Terlarang Bagi Pelanggar Kekayaan Intelektual

Rabu, 8 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 14 kali penegahan barang pelanggar kekayaan intelektual sejak 2019 sampai April 2024.

Kepala Sub-direktorat Kejahatan Lintas Negara Bea Cukai Sonny Surachman Ramli mengungkapkan barang-barang yang ditegah tersebut berupa 1,15 juta buah pulpen lokal, 160 gulungan dan 890 karton amplas, 3,15 juta pisau cukur, 72 ribu kosmetik, serta 1.681 karton masker.

“Dari 14 penegahan yang kami lakukan, sebanyak 7 kasus diproses ke Pengadilan Niaga dan sisanya tidak diproses oleh pemeriksa,” ujar Kepala Sub Sonny, Selasa (7/5/24).

ads

Selain pidana, penegakan hukum kekayaan intelektual juga bersifat perdata, sehingga apabila di lapangan terdapat kasus yang tidak dilanjutkan oleh pemegang hak dengan alasan tertentu, maka tidak akan dilanjutkan prosesnya ke Pengadilan Niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Pengadilan Niaga setempat mengeluarkan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap barang impor yang ditegah Bea Cukai, ia menuturkan barulah penyitaan produk yang melanggar dapat dilakukan.

Pada 8 September 2022, telah dilakukan pemusnahan barang pelanggaran dalam sistem rekordasi (perekaman) Bea Cukai, yaitu berupa pulpen yang dibawa oleh PT Standardpen Indonesia sebanyak 1,3 juta buah, di mana 1,1 juta buah pulpen termasuk barang yang disita Bea Cukai Tanjung Perak pada 2019.

Penyitaan lainnya dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas pada 2021 sebanyak 288 ribu buah pulpen. Selanjutnya terhadap pulpen tersebut dilakukan pemusnahan oleh Bea Cukai sebagai tindak lanjut dari selesainya proses penanganan pidana oleh penyidik Polri.

Bea Cukai Tanjung Emas juga telah menyita 350 karton berisi sekitar 403.200 buah pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D pada 2022.

Kepala Sub Sonny menegaskan, pelanggaran kekayaan intelektual memiliki banyak dampak negatif, sehingga diharapkan tidak kembali terulang. Adapun berbagai dampak negatif dimaksud, yakni pertama, berdampak buruk terhadap kesehatan konsumen, contohnya pelanggaran dalam bentuk pemalsuan obat atau kosmetik.

Kedua, berbahaya bagi keselamatan konsumen, contohnya pemalsuan onderdil kendaraan yang akan mengganggu keamanan berkendara. Ketiga, dapat menurunkan minat bagi para penemu untuk berinovasi dan berkreasi.

Dia menambahkan, dampak negatif keempat, yakni menurunkan atau memperburuk reputasi dan citra dari merek yang dipalsukan atau ditiru. Kelima, masalah kepercayaan internasional dan investasi atas negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran kekayaan intelektual.

Kemudian dampak negatif keenam, sambung dia, yaitu dapat dijadikan sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisasi dan terorisme.

“Ini tidaklah berlebihan, tetapi ada kemungkinan bisa terjadi,” tutup Kepala Sub Sonny.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA