Breaking News

Radio Player

Loading...

Penerangan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Parepare: Stop Berhenti Di Zebra Cross

Minggu, 12 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Sat Lantas Polres Parepare yang telah berkomitmen untuk menebarkan edukasi berlalu lintas yang baik, kembali memberikan penerangan terkait salah satu ketentuan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan tahun 2009.

Penerangan yang di rilis Sat Lantas Polres Parepare adalah ketentuan pasal 106 UU No. 22 tentang LLAJ 2009, terkait kewajiban bagi setiap penggguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan.

Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.

ads

” Didalam UU LLAJ tahun 2009, ada ketentuan yang menyebutkan setiap pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan Marka Jalan, ketentuan ini tertuang di pasal 106 ayat (4) huruf b “. Kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, mewakili Kapolres Parepare, saat ditemui sabtu (11/5/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Adnan lanjut, salah satu marka jalan yang ingin di edukasikan kali ini adalah Marka Jalan Zebra Cross.

” Zebra Cross adalah Marka Jalan yang menandakan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki untuk melintas secara langsung, Zebra Cross juga digunakan untuk penanda pengendara untuk berhenti pada batasan garisnya, bentuknya adalah garis melintang dengan garis putih dimana tebalnya antara 300 mm dan panjang minimalnya 2500 mm “. Kata Adnan menguraikan definisi dari marka jalan Zebra Cross.

Oleh karena fungsinya untuk menyebrang jalan, kata Adnan lebih jauh, maka para pejalan kaki sangat perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang. Begitu pula dengan pengendara, katanya, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

” Etikanya, saat ada pejalan kaki melintas diatas Zebra Cross, maka pengendara melambatkan kendaraan, dan memberikan ruang dan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang “. Tutur Adnan.

Sehubungan dengan fungsi dan pentingnya Marka Jalan Zebra Cross, Menurut UU Nomor 22 tahun 2009 terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan pengrusakan Zebra Cross.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Parepare

Berita Terkait

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih
Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir
Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini
BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 05:55 WITA

Dorong Penguatan Moral dan Moderasi Beragama untuk Generasi Muda di Era Media Sosial, Bupati Torut Frederik Bilang Ini

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Kamis, 27 November 2025 - 08:25 WITA

Ayah Tiri Mengamuk, Pisau Berkarat Tertancap Perut

Kamis, 27 November 2025 - 01:09 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 - 01:03 WITA

Momentum HUT PGRI ke-80, Bupati  Bulukumba Luncurkan Koperasi Lentera Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 04:57 WITA

Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 04:22 WITA

Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini

Rabu, 26 November 2025 - 04:17 WITA

BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA