Breaking News

Radio Player

Loading...

Beredar Oli Buatan Produksi Palsu, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tempat Pembuatan Oli

Selasa, 28 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Serang. Dua pelaku yang bertanggung jawab atas produksi oli palsu di wilayah Tangerang dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku.
Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” jelasnya. Minggu (26/5/24)

ads

AKBP Dony Satria Wicaksono membenarkan, terbongkarnya kasus oli palsu tersebut, bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, petugas Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan.

“Iya benar informasi awal ada laporan dari pihak perusahaan oli kepada kami. Selain itu, juga dari penyelidikan kami sendiri,” ujarnya.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan, dari laporan tersebut dilakukan penggerebekan pada Selasa (21/5/24) di dua lokasi yang disebutkan memproduksi oli palsu.

Dari dua lokasi yang berada di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang itu petugas menemukan banyak barang bukti oli palsu termasuk alat untuk memproduksinya.

“Banyak barang bukti yang diamankan, termasuk alat memproduksi oli,” ujarnya.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan, dari dua lokasi tersebut, barang bukti berikut dua orang yang bertanggungjawab atas produsen oli palsu itu dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.

“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” jelasnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA