Breaking News

Radio Player

Loading...

KBO Satnarkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Hukum Narkoba ke Warga Desa Sereang

Kamis, 30 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sidrap – Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Kantor Desa Sereang, Kecematan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Selasa (28/5/2024).

Turut hadir pada penyuluhan Narkoba ini, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kades Sereang Andi Surya Praja Hadiningrat, SH.,M.Si, Sekcam Maritengngae Andi Bustanil, Babinsa Sereang Kodim 1420 Sidrap Serda M. Asri, Pejabat Fungsional Kejari Sidrap Khafifah, SH, Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke dan masyarakat Desa Sereang.

Pada kesempatan tersebut, Camat Maritengngae sekaligus Pj. Kepala Desa Sereang menyampaikan terima kasih kepada Polres Sidrap khususnya Satnarkoba Polres Sidrap karena sudah bersedia hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

ads

“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat Sereang khususnya anak muda dapat teredukasi, sehingga dengan adanya Penyuluhan ini masyarakat diharapkan dapat mencegah narkoba yang dapat menjeratnya dan membahayakan dirinya”, Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang sangat merugikan, membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, Ujar KBO Narkoba Polres Sidrap.

KBO Satnarkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra juga menyampaikan kepada masyarakat Sereang untuk mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini.

“Tetap mengawasi pergaulan anak anak kita agar tidak terjerumus pada barang terlarang ini, karena pelaku penyalahgunaan narkoba selain dapat dijerat hukuman, juga dapat memberikan dampak negatif terhadap psikologi dan ekonomi”, Terangnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Sidrap

Berita Terkait

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA