Breaking News

Korlantas Polri Sebut Mengurus SIM Bisa Pakai BPJS yang Masih Menunggak

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Jakarta – Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujarnya. Jumat (7/7/24).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut:

“Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.”

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Penghargaan Polrestabes Makassar Raih Pridikat Pertama Pelayanan Publik Tahun 2024
Terkait Proyek Gedung Miring,Ini Kata Kuasa Hukum Leni
Mendekati NATARU Pelindo Regional 4 Prediksi Penumpang Kapal Meningkat 12,5%
Safari Jumat Kapolsek Tamalate Jalin Silaturahmi Dengan Warga
Pemprov Sulsel Raih Nilai Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2024
Aplikasi INZTING Pemprov Sulsel Jadi Sorotan Pemprov Sulteng
Pekerja Tanpa Perlengkapan K3, Proyek Pembangunan Rumah Negara di Bangka Belitung Terancam Molor
Kawanan Pencuri Gunakan Sajam Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda Babel
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:08 WIB

Terkait Proyek Gedung Miring,Ini Kata Kuasa Hukum Leni

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:34 WIB

Mendekati NATARU Pelindo Regional 4 Prediksi Penumpang Kapal Meningkat 12,5%

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:09 WIB

Safari Jumat Kapolsek Tamalate Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:03 WIB

Pemprov Sulsel Raih Nilai Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:33 WIB

Aplikasi INZTING Pemprov Sulsel Jadi Sorotan Pemprov Sulteng

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:19 WIB

Pekerja Tanpa Perlengkapan K3, Proyek Pembangunan Rumah Negara di Bangka Belitung Terancam Molor

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:40 WIB

Kawanan Pencuri Gunakan Sajam Berhasil Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:17 WIB

Seko Rongkong, Ditetapkan Sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting di Sulsel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satresnarkoba Polres Luwu Ringkus Pelaku Pengedar Sabu di Palopo

Minggu, 15 Des 2024 - 01:26 WIB