Dia mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur, persuratan rutin seperti undangan resmi, telahaan staf, nota dinas, surat cuti dan lain lain sudah tak menggunakan kertas lagi.
“Dinas Kominfo dan dinas Arsip Sulsel sudah berkolaborasi melakukan bimtek penggunaan aplikasi ini, tak ada lagi alasan OPD tak menggunakan Srikandi,” ujar Sultan. (*)
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan