Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Tamalanrea Ungkap BB Kasus Curas di Jalan Ir Sutami Parangloe

Jumat, 14 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Polsek Tamalanrea Polrestabes Maakssar menggelar Press Release pengungkapan pelaku Kasus Curas di Jalan Ir. Sutami Parangloe Tamalanrea di Mapolsek Tamalanrea, Jumat (14/6/2024) Siang.

Hadir Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammmad Yusuf, S.Sos, MM, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan mitra pers wartawan media cetak dan media Online.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM saat press release mengatakan, Tim Opnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang di back up Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus Curas yang terjadi pada hari rabu 12 Juni 2024 di Jalan Ir Sutami parangloe Tamalanrea Makassar

ads

“Hasil penyelidikan anggota dilapangan, Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan lantebung Bira pada hari Kamis 13 2024” ucap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya SYK (34) dan AS (29) melakukan aksi kejahatannya di Jalan Ir. Sutami Parangloe Tamalanrea Kota Makassar, saat itu korban yang berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol tepatnya ingin kembali ke kostnya yang berada di Kapasa Raya, tiba-tiba datang 2 orang dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi dua unit hp, ktp, kartu atm dan sim,” ungkap Kompol Yusuf.

Lanjut Kompol Yusuf mengatakan, saat pengembangan penunjukan barang bukti, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit hp iphone 12 dan 1 Buah parang dan Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polsek Tamalanrea

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru