Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Tamalanrea Ungkap BB Kasus Curas di Jalan Ir Sutami Parangloe

Jumat, 14 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Polsek Tamalanrea Polrestabes Maakssar menggelar Press Release pengungkapan pelaku Kasus Curas di Jalan Ir. Sutami Parangloe Tamalanrea di Mapolsek Tamalanrea, Jumat (14/6/2024) Siang.

Hadir Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammmad Yusuf, S.Sos, MM, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kanit Reskrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan mitra pers wartawan media cetak dan media Online.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM saat press release mengatakan, Tim Opnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang di back up Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap pelaku kasus Curas yang terjadi pada hari rabu 12 Juni 2024 di Jalan Ir Sutami parangloe Tamalanrea Makassar

ads

“Hasil penyelidikan anggota dilapangan, Kami berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan lantebung Bira pada hari Kamis 13 2024” ucap Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya SYK (34) dan AS (29) melakukan aksi kejahatannya di Jalan Ir. Sutami Parangloe Tamalanrea Kota Makassar, saat itu korban yang berboncengan dengan temannya melintas di pinggir tol tepatnya ingin kembali ke kostnya yang berada di Kapasa Raya, tiba-tiba datang 2 orang dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi dua unit hp, ktp, kartu atm dan sim,” ungkap Kompol Yusuf.

Lanjut Kompol Yusuf mengatakan, saat pengembangan penunjukan barang bukti, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit hp iphone 12 dan 1 Buah parang dan Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polsek Tamalanrea

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA