Breaking News

Radio Player

Loading...

Di Duga Korupsi Lahan Bandara, Gerakan Pro Demokrasi Laporkan Mantan Bupati Kolaka Utara

Selasa, 9 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id- Kendari – Bupati Kabupaten Kolaka Utara periode 2017-2022 H Nur Rahman Umar M.H dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan Korupsi Pematangan lahan pembangunan bandara Kolaka Utara tahun 2020 oleh Gerakan Pro Demokrasi (Prodem)

Berdasarkan bundel Laporan Prodem bernomor 08/GPD/VI/2024, tertanggal 08 Juli 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Agung dan BPK RI tersebut di jelaskan bahwa H Nur Rahman Umar Bupati Kolaka Utara 2017-2022 di diduga terlibat dalam proyek bernilai Rp 41.158.895.000.

Dalam laporan tersebut ada beberapa dugaan pelanggaran yakni, Adanya ketidak wajaran anggaran sebesar Rp 9.8 Milliar sesuai hitungan BPK RI serta Perencanaan proyek pematangan lahan tidak memiliki Dokumen Perencanaan yang melalui proses lelang.

ads

Proyek yang bersumber dari anggaran pada dinas perhubungan kabupaten Kolaka Utara tersebut di menangkan oleh PT Monodon Pilar Nusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar.

Dikutip dari Antara, Kepala Kejari Kolut Henderina Malo di Kolut mengatakan, bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.

“Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana,” kata Henderina Malo.

Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.

“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

ketiga tersangka itu akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat ke 1 KUHP.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA