“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.
Namun, kata Rizzky, ada yang harus menjadi perhatian. Apabila peserta terdapat tunggakan iuran, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
”Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini,” tegas Rizzky.
Demi kemudahan peserta dalam melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan telah menghadirkan beragam inovasi yang bisa dimanfaatkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant hingga dompet digital.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan autodebit. Layanan autodebit bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar yang berdampak pada kenonaktifan status peserta. Dengan layanan autodebit, nantinya secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : H.R
Editor : M.Akbar
Sumber Berita : Humas BPJS Asisten Deputi Rizzki Anugera