Breaking News

Bayar Iuran JKN Sebelum Tanggal Sepuluh, Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

“Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus membayar tunggakan iuran terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Jika sudah dibayarkan, peserta baru bisa mengakses layanan kesehatan,” tambah Rizzky.

Namun, kata Rizzky, ada yang harus menjadi perhatian. Apabila peserta terdapat tunggakan iuran, maka akan muncul denda pelayanan rawat inap yang harus dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

”Untuk itu, kami tegaskan kembali bahwa denda ini hanya berlaku jika peserta JKN harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rawat jalan di rumah sakit tidak dikenakan denda. Dengan demikian, kami imbau peserta untuk tidak terlambat membayar iuran agar terhindar dari denda ini,” tegas Rizzky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demi kemudahan peserta dalam melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan telah menghadirkan beragam inovasi yang bisa dimanfaatkan peserta untuk melakukan pembayaran iuran. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, mulai dari mitra perbankan, e-commerce/fintech, retail merchant hingga dompet digital.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan autodebit. Layanan autodebit bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar yang berdampak pada kenonaktifan status peserta. Dengan layanan autodebit, nantinya secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan.

Penulis : H.R

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Humas BPJS Asisten Deputi Rizzki Anugera

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Bangka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Lantik Duta Anti Narkoba 
Hadiri Launching Posyandu Era Baru SPM,Pj Sekda Makassar: Akses Pelayanan Kesehatan Dekat dan Cepat ke Masyarakat
Flu di Musim Cuaca Hujan, Inilah Beberapa Tips Efektif Tingkatkan Imunitas Flu
Waspada Terhadap Penyakit Stroke
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,Mobil Sehat PT Timah Rutin Hadir di Ke Pelosok Daerah
PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ega, Pemuda Bangka Selatan yang Berjuang Melawan Tumor
Mobil Sehat PT Timah Dukung Kesehatan Peserta TNI Babel Run 2024 Melalui Layanan Gratis
Humas Polda Babel Gelar Aksi Donor Darah Jelang HUT Ke -73 Tahun Divisi Humas Polri
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 10:04 WIB

Satres Narkoba Polres Bangka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Lantik Duta Anti Narkoba 

Rabu, 6 November 2024 - 22:46 WIB

Hadiri Launching Posyandu Era Baru SPM,Pj Sekda Makassar: Akses Pelayanan Kesehatan Dekat dan Cepat ke Masyarakat

Selasa, 5 November 2024 - 21:01 WIB

Flu di Musim Cuaca Hujan, Inilah Beberapa Tips Efektif Tingkatkan Imunitas Flu

Sabtu, 2 November 2024 - 10:44 WIB

Waspada Terhadap Penyakit Stroke

Sabtu, 2 November 2024 - 08:50 WIB

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat,Mobil Sehat PT Timah Rutin Hadir di Ke Pelosok Daerah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:33 WIB

PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Ega, Pemuda Bangka Selatan yang Berjuang Melawan Tumor

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Mobil Sehat PT Timah Dukung Kesehatan Peserta TNI Babel Run 2024 Melalui Layanan Gratis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Humas Polda Babel Gelar Aksi Donor Darah Jelang HUT Ke -73 Tahun Divisi Humas Polri

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Wamen ESDM: Ayo Kita Terus Berinovasi untuk Indonesia Berkelanjutan

Kamis, 21 Nov 2024 - 22:39 WIB