Dnid.co.id-Luwu Utara-Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menemui langsung masyarakat Desa Marante Kecamatan Seko untuk melakukan mediasi masyarakat setempat dengan pihak Badan Bank Tanah, Selasa (23/07/2024).
Didampingi Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, Kepala ATR/BPN Kabupaten Luwu Utara Sukirman, Danramil Kecamatan Seko, Kepala Dinas PMPTSP Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ahmad Djani, Camat Seko dan Pemerintah Desa Marante.
Dalam kesempatan itu, di hadapan tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat Seko, Indah menjelaskan terkait kehadiran Badan Bank Tanah yang sebelumnya melakukan pengukuran lahan eks HGU PT Seko Fajar yang sebagian dikuasai dan dikelola oleh masyarakat selama ini.
Tujuannya, lahan Eks HGU PT Seko Fajar yang selama ini dimanfaatkan atau dikelola masyarakat nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang mengelola lahan tersebut, sehingga dilakukan pengukuran sebagai salah satu proses atau tahapan sebelum dikeluarkannya sertifikat lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah proses, tahapan memberi kejelasan terkait status lahan yang masyarakat kelola selama ini. Jika semua tahapan selesai, maka BPN akan menerbitkan sertifikat lahan dan diberikan kepada masyarakat sebagai tanda legalitas kepemilikan lahan yang dikelola masyarakat,” kata Indah.
“Jika masyarakat kita sudah pegang sertifikat tidak akan ada lagi pihak-pihak lain yang akan mengklaim lahan masyarakat kita, siapapun itu,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Indah juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama pemerintah mengawal setiap proses yang dilakukan, sampai sertifikat lahan tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita kawal semua prosesnya, agar tidak ada yang saling curiga dan salah paham lagi. Prinsipnya, pemerintah bersama seluruh instansi vertikal terkait yang mensupport ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pesan Isteri Anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi itu.
Sebelum menemui masyarakat di Seko, pada 8 Juli Indah juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Bank Tanah di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Sementara itu Kepala BPN Luwu Utara Sukirman menyampaikan, kehadiran Badan Bank Tanah selain mengelola lahan khusus eks HGU juga untuk mendistribusikan lahan eks HGU kepada warga yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
“Pemerintah membentuk Badan Bank Tanah memang untuk mengelola lahan khusus eks HGU agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengklaim. Khusus lahan yang masuk dalam eks HGU yang dikelola oleh warga itu semuanya akan didistribusikan ke masyarakat,” kata Sukirman.
“Kemudian sertifikat diberikan oleh BPN kepada warga sebagai legalitas kepemilikan lahan yang selama ini masyarakat kelola agar tidak ada lagi kekhawatiran warga kita akan adanya penyerobotan lahan,” jelas Sukirman.
Diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk Badan Bank Tanah. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Editor : Redaksi




























