Dnid.co.id – Makassar – Untuk mencegah kenakalan dan kriminalitas di kalangan pelajar,Ikatan Alumni SMA Negeri 8 (Ika Smandel) Makassar, Memberikan Edukasi kepada 356 siswa baru SMA Negeri 8 Makassar,Dalam kegiatan Sekolah Sadar Hukum Bertajuk “Pembinaan Kesadaran Hukum dalam rangka pencegahan pelanggaran Hukum dan efek dari Bullying dan penggunaan gadget”, Di Aula SMA Negeri 8 Makassar,Sabtu (27/7/2024)
Ketua Bidang Hukum Ika Smandel Makassar,Ivan Kalalembang mengatakan kegiatan penyuluhan hukum di sekolah bagi siswa siswi baru ini,dilaksanakan sesuai dengan Agenda Bidang Hukum & Organisasi Ika Smandel Makassar sehubungan dengan maraknya tindak pidana yang terjadi di kalangan Pelajar.
Dalam kegiatan ini,melibatkan sejumlah Narasumber sesuai materi keahlian dan keilmuan masing masing,Diantaranya Andi Tenri Pada Rustham S.Psi, MA,M.Psi (Ketua Prodi psikologi Unhas), Riswansyah Mucksin. SH. MH.,(Komisioner KPID SULSEL), Meisy Papayungan, S.KM.MSc.PH (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB) Sulawesi Selatan, Kapolsek Tamalate Makassar.,(yang diwakili Kanit Bimmas Iptu Syahuddin R, SH,). dan Makmur. S.Sos (Lembaga Perlindungan Anak) Makassar.

Ratusan Siswa & siswi SMA Negeri 8 yang berjumlah 356 orang ini
sangat antusias mengikuti
edukasi Sekolah Sadar Hukum, karena mendapat pengetahuan dan informasi mengenai perilaku agresif remaja yang cenderung memiliki keingintahuan yg tinggi ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis orang lain, termasuk issu Bulying serta Akibat penggunaan Gadget
internet di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum Ika Smandel Makassar Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH MH. Menambahkan Kolaborasi ini sangat penting, Dimana peranan stake holder tanpa terkecuali Ika Smandel Makassar dalam mensosialiasikan peraturan perundang-undangan melalui Program Sekolah Sadar Hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada para pelajar yang merupakan kelompok usia aktif dan rentan dalam menggunakan internet yang kurang bijak.
“Kebanyakan pelajar tidak mengetahui dengan baik ketentuan terkait penggunaan internet sehingga memiliki potensi yang tinggi untuk melakukan tindak pidana, yang jelas harapannya kegiatan ini bisa menjadi agenda tahunan dan bisa memberikan materi materi lain seperti penyalahgunaan obat obat terlarang, seks bebas yang selalu menghantui para siswa siswi,”Ujar Yus sapaan akrab Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH,MH.
Kegiatan Sekolah Sadar Hukum ini,akan menjadi kegiatan rutin kedepannya, bertujuan mengedukasi para Remaja, dan Siswa Siswi. Termasuk Layanan Bantuan Hukum bagi Keluarga Besar SMA Negeri 8 Makassar dan para alumni.
Editor : Redaksi