Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Telaga Biru Amankan Miras Cap Tikus di Warung Milik Warga

Sabtu, 10 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id,-Gorontalo-Patroli Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo di Desa Dumati,Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, mengamankan Minuman keras, jenis cap tikus, Rabu (08/08/2024), jam 20.30 wita malam.

Di warung milik L (37) warga Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru, Patroli yang dipimpin oleh Bripka Alfian Taib mengamankan sebanyak 8 Botol minuman beralkohol Jenis Cap Tikus Ukuran 600 ml.

“saat menggelar patroli rutin diwilayah Desa Dumati, tepatnya disalah satu warung warga, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml” ujar Bripka Alfian saat dikonfirmasi.

ads

Selanjutnya miras tersebut, dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“adapun miras yang kami dapati, seluruhnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik” jelasnya.

Pemberantasan miras pun terus dilakukan oleh Pihak Polsek Telaga Biru, dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang dipicu oleh minuman beralkohol.

“Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol,”pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 10:35 WITA

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA