Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial no gap no overlap. Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya.
Untuk itu, Menteri ATR berharap agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
“Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup sertifikasi aset barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, good and clean governance,” imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.
Halaman Berita ini : 1 2
Penulis : Andi AP
Editor : M Akbar
Sumber Berita : Humas Menteri ATR/BPN