Setelah saudara selesai melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penjabat sementara bupati, yakni pada saat bupati dan wakil bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, saudara harus melaksanakan pertanggungjawaban dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang kepada menteri dalam negeri.
Hadir dalam kegiatan tersebut PJ.Sekda Babel, Kabinda Babel, Kajati Babel diwakili Wakajati, Danlanal diwakili Dandenpom Lanal Babel, Ketua pengadilan tinggi Babel, para Forkopimda Kabupaten Belitung Timur.
Halaman Berita ini : 1 2
Sumber Berita : Penrem 045/Gaya