Breaking News

Radio Player

Loading...

Tahap II Tersangka Kasus Cabul Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Rabu, 9 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sulteng.Dnid.co.id-Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (7/10).

Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan penanganannya berdasarkan dua laporan yakni LP/B/255/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2024 dan LP/B/329/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Juni 2024.

“Tersangka berinisial DM (22), sopir, warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur,” katanya.

ads

Kejadian pertama dilakukan tersangka terhadap Korban yang berusia 15 tahun, sejak Desember 2023 hingga 3 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada korban kedua yang berumur 13 tahun, aksi bejat tersangka dilakukan pada Senin, 27 Mei sampai tanggal 5 Juni 2024.

“Tersangka mencabuli korban yang usia 15 tahun sebanyak 7 kali. Sedangkan korban kedua sebanyak 3 kali,” sebut Kasat.

AKP Tio mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Kasat.*HumasPolresBanggai

Penulis : H.R

Editor : Redaksi

Sumber Berita : humas Polres Banggai

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA