Jakarta.Dnid.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah dengan potensi kerugian negara dan masyarakat lebih dari Rp3,6 triliun di Jawa Barat.
“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” ujar Menteri AHY, Jumat (18/10/24).
Menteri AHY menerangkan bahwa tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh seorang tersangka yang terjadi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” terang Menteri AHY.
Sementara untuk kasus kedua dilakukan oleh dua orang tersangka di wilayah Dago Elos, Kota Bandung dengan modus operandi yang digunakan, yaitu dengan memalsukan suatu akta otentik.
Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan,” ungkap Menteri AHY.
Selain itu, AHY mengatakan terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024. Dari 98 kasus yang sedang berproses, 43nya sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Andi.P
Editor : M.Akbar
Sumber Berita : Redaksi