Ia menegaskan, meskipun ada keluarga dari anggota Polri yang maju dalam Pilkada, tidak diperbolehkan anggota mengikuti pertemuan politik apalagi sampai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Penekanan netralitas ini khusus anggota internal Polres Maros, jika ada yang mengetahui tentang anggota Polres Maros tidak netral, silahkan dilaporkan, pasti kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Netralitas yang digaungkan Polres Maros ini bukan hal yang baru.
Selain telah diatur diundang undang, hal ini juga berkesesuaian dengan kebijakan dan program prioritas Kapolri, Kapolda sulsel hingga Kapolres Maros.
Senada dengan Kapolres, Kasi Propam Polres Maros AKP Mansyur, S.H., M.H menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024.
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas kemudian sidang. Yang terberat ada pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan,” kata Kasi Propam.
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan