Luwu Utara,DNID.co.id – Sebanyak 572 Pengawas TPS (PTPS) se-Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel),resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
Pelantikan tersebut dilaksanakan serentak di wilayah 16 kecamatan se-Kabupaten Luwu Utara, Minggu-Senin, 3 hingga 4 November 2024,dan untuk Kecamatan Rongkong, Seko dan Kecamatan Rampi menyesuaikan .
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajirin,S.S, MH menyampaikan bahwa, Pengawas TPS ini adalah ujung tombak bagi Bawaslu yang ada di tingkat TPS. Berhasil atau tidaknya, sukses atau tidaknya Pilkada serentak itu salah satunya bergantung pada kerja-kerja cermat Pengawas TPS.
“Satu di antara bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara tahapan pemungutan dan penghitungan suara, merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya,” sebut Muhajirin pada media ini, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama anggota Bawaslu Tasran, S.Pd, M.Pd mengungkapkan bahwa, keberadaan Pengawas TPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Tentu Pengawas TPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. Pengetahuan dan keterampilan Pengawas TPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara,”ujarnya.
Ia menegaskan, negara telah memberi kewenangan kepada Pengawas TPS dalam mengawal demokrasi pada tahapan pungut hitung di TPS.
Sehingga, Pengawas TPS diharapkan menggunakan kewenangan itu untuk mewujudkan pilkada serentak yang berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak lupa juga Tasran memberikan ucapan selamat atas pelantikan 572 Pengawas TPS se Kabupaten Luwu Utara dan selamat juga kepada Pengawas TPS yang berada di tiga kecamatan pegunungan terpencil yakni, Kecamatan Rongkong, Seko dan Kecamatan Rampi.
Disisi lain Anggota Bawaslu Luwu Utara, Supriadi, S.M juga menyampaikan tugas utama sebagai Pengawas TPS yakni, mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Pengawas TPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur selama tahapan tersebut, selain itu tugas lainnya yakni, memastikan Pengawas TPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.
“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewatkan. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu, Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas setingkat di atasnya agar proses pengawasan berjalan lancar, saya juga mengingatkan kepada seluruh Pengawas TPS untuk menjaga profesionalitas, integritas, kejujuran dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,”pintanya.
Dalam Pelantikan Pengawas TPS ini dihadiri, Ketua dan Anggota Bawaslu Luwu Utara, Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Luwu Utara.
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan



























