Cahya menegaskan bahwa Bayu, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, telah secara konsisten menyangkal tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya. Bayu meyakini bahwa luka yang dialami Fahrudiansyah, seperti dinyatakan dalam hasil visum, bukanlah akibat perbuatannya.
Pihak Bayu juga menyebut bahwa mereka memiliki bukti dan saksi-saksi yang menguatkan pernyataan ini.
Menurut Cahya, laporan balik ini merupakan bentuk upaya untuk menegakkan prinsip kesetaraan hukum atau equality before the law, yang menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan di mata hukum.
“Sebagai warga negara, kami punya hak yang sama untuk melaporkan adanya suatu dugaan pidana dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini memanas setelah tuduhan penganiayaan berat pertama kali dilaporkan oleh Fahrudiansyah, yang mengklaim bahwa Bayu telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka serius, berdasarkan hasil visum yang diperoleh dari salah satu puskesmas di Beltim.
Namun, Bayu membantah tuduhan tersebut dan berargumen bahwa laporan tersebut mengandung kebohongan yang merusak citranya sebagai pejabat publik.
“Kami sangat yakin 100% bahwa alat bukti dan saksi yang kami punya akan menguatkan posisi klien kami. Sejak awal, kami konsisten bahwa luka yang dialami pelapor tidak ada kaitannya dengan klien kami,” tegas Cahya Wiguna.
Menurutnya, langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk memperjelas bahwa kliennya tidak bersalah dan memastikan bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya dapat terungkap di persidangan nanti.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Sumber Berita : KBO BABEL