BANGKA SELATAN,DNID.CO.ID – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sa alias Sul (33) warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan dirumahnya, Sabtu (9/11/2024) pagi.
“Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda pada sabtu pagi kemarin terhadap seorang pria berinisial Sa alias Sul berusia 33 tahun atas kepemilikan 1 klip bening sedang sabu dan 41 klip bening kecil sabu dengan berat total bruto 16,18 gram,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (12/11/2024).
Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Fauzan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat ditemukan juga wadah warna biru putih, 1 klip bening besar, 4 klip bening sedang serta 2 unit handphone,”ujar Fauzan.
Sementara itu, diwaktu bersamaan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga turut mengamankan seorang pria berinisial A alias Aan (33) dikediamannya di Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dari tangan pelaku Aan, Tim Subdit III mengamankan 35 paket kecil berisikan sabu, 1 plastik bening kosong, 1 buah dompet serta 1 unit Handphone.
“Untuk pelaku Aan sendiri, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 5.31 gram,”ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Sul dan Aan langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Roy
Sumber Berita : Humas Polda Babel