Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng, pungkasnya
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulteng