Makassar,DNID.co.id – Pasca penetapan 3 tersangka dalam kasus skincare mengandung merkuri di Sulawesi Selatan (Sulsel), penyidik Polda Sulsel dan BPOM Makassar mendapat desakan agar segera menyelidiki 16 brand skincare yang diduga ikut menggunakan bahan berbahaya tersebut.
Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar menegaskan, sedikitnya ada 16 brand skincare yang beredar masif di Sulsel.Kesembilan brand ini direkomendasikan untuk dilakukan uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.
“Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman,” ucapnya.
Selanjutnya, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. Mereka harus dimasukkan dalam daftar hitam BPOM.
“Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi. Lalu oleh pemerintah harus dinyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi,” tandas Ansar.
Selain itu, Ansar juga meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.
“Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Adapun daftar 9 brand skincare masing masing AF Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, Putri Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR dan MH.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Rilis