Repulis juga mengakui bahwa terdapat banyak pertanyaan dalam SAQ E-MONEV yang belum terjawab secara maksimal.
Ia berharap tim KI Babel dapat memberikan masukan konkret mengenai kekurangan dalam sistem informasi publik mereka, termasuk pada aspek digital seperti situs web PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Temuan Tim MONEV
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menyampaikan apresiasi terhadap tampilan dan pelayanan di area depan kantor Pengadilan Negeri yang dinilainya cukup baik.
Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hasil SAQ E-MONEV yang masih jauh dari sempurna.
“Melihat fasilitas yang tersedia, saya yakin masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi. Namun, hasil SAQ menunjukkan masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, termasuk keberadaan situs web khusus PPID yang hingga saat ini belum dimiliki,” jelas Ita Rosita.
Agustiani mengakui keterbatasan tersebut. Menurutnya, absennya situs web PPID menjadi salah satu kelemahan utama dalam sistem keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal ini menjadi perhatian penting yang akan segera ditindaklanjuti.
Repulis menutup diskusi dengan menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk memperbaiki layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada, baik dari segi pengisian SAQ maupun penyediaan sarana dan prasarana. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat,” tegasnya.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : KBO BABEL
Editor : Redaksi DNID Babel
Sumber Berita : KI BABEL