1. Reformasi Pelayanan Publik;
Dengan memanfaatkan teknologi untuk menyediakan layanan berbasis digital, seperti pendaftaran perizinan, pengurusan dokumen, atau pembayaran pajak secara online.
Contoh: Portal layanan terpadu yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan administratif dengan mudah.
Penyederhanaan proses dan mengurangi langkah birokrasi yang panjang dengan memangkas prosedur dan persyaratan yang tidak relevan.
Contoh: One-stop service untuk izin usaha, IPR, atau administrasi kependudukan.
Peningkatan Kapasitas SDM, melatih aparatur sipil negara agar lebih profesional, responsif, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
2. Kebijakan/Regulasi yang Konsisten dan Transparan;
Konsistensi dalam Implementasi :
Kebijakan harus diterapkan secara merata tanpa diskriminasi atau perubahan mendadak yang merugikan masyarakat. Hal ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Transparansi Kebijakan :
Setiap peraturan harus diumumkan secara jelas kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media massa atau aplikasi resmi pemerintah.
Contoh: Publikasi regulasi yang dapat diakses melalui platform daring dengan bahasa yang mudah dipahami.
Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Regulasi :
Melibatkan masyarakat atau pelaku usaha dalam tahap konsultasi publik sebelum kebijakan diberlakukan, sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan realitas di lapangan.
3. Menciptakan Lingkungan yang Mendukung;
Pembangunan Infrastruktur Penunjang :
Memperbaiki akses jalan, jaringan komunikasi, listrik, dan air bersih untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : KBO BABEL
Editor : Redaksi DNID Babel
Sumber Berita : TIM BERAMAL