Fasilitas Pendukung Usaha :
Menyediakan kawasan atau ruang usaha yang terjangkau bagi pelaku usaha kecil, seperti pasar rakyat, sentra UMKM, atau coworking space.
Insentif dan Dukungan Finansial :
Memberikan insentif berupa pengurangan pajak, subsidi bunga pinjaman, atau bantuan langsung kepada usaha kecil agar mereka dapat berkembang.
4. Monitoring dan Evaluasi Kebijakan;
Sistem Pengawasan yang Efektif :
Membentuk lembaga pengawas independen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan.
Feedback dari Masyarakat :
Membuka kanal pengaduan yang mudah diakses agar masyarakat dapat memberikan masukan atau melaporkan kendala yang dihadapi dalam mengakses layanan.
5. Kolaborasi Antar-Pihak;
Kerjasama Antar Lembaga :
Meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain agar kebijakan yang dibuat tidak tumpang tindih.
Kemitraan dengan Sektor Swasta :
Melibatkan perusahaan swasta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui skema Public-Private Partnership (PPP).
“Dengan fokus pada kemudahan akses dan kebijakan yang konsisten, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, berkelanjutan, dan progresif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Yuri.
Penulis : KBO BABEL
Editor : Redaksi DNID Babel
Sumber Berita : TIM BERAMAL