Hal yang sama juga dikatakan oleh Dekan FIB Unhas, Pro. Dr. Akin Duli.
“Pelaku sudah mengaku bahwa betul dia melakukan itu,”katanya.
Atas rekomendasi Satgas PPKS, pimpinan Unhas kemudian menjatuhkan hukuman terhadap FS berupa sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok sebagai dosen (skorsing) selama satu setengah tahun, yakni Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Sanksi FS ini pun menuai sorotan Dianggap Terlalu Ringan.Sanksi yang diberikan kepada FS dinilai terlalu ringan oleh pihak korban dan banyak mahasiswa Unhas lainnya. Hal ini jadi pembahasan serius dalam dialog publik yang dilaksanakan.
Fatmawati Puan Mawar selaku moderator mempertanyakan jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 maka sanksi administratif apa yang dikenakan kepada pelaku. Pertanyaan tersebut ia tujukan kepada Prof Farida selaku Ketua Satgas PPKS.
Menjawab pertanyaan dari moderator, Prof Farida kemudian menjawab ada aspek yang memberatkan dan aspek yang meringankan dalam penjatuhan sanksi kepada FS dan tugas Satgas PPKS hanya memberikan berupa rekomendasi kepada pimpinan universitas.
Prof Farida mengungkap bahwa adapun rekomendasi sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satgas PPKS adalah sanksi administrative berat.
“ Rekomendasinya berat jadi dia kena displin berat,”ungkapnya.
Jika merujuk pada poin 3 pasal 14 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, mahasiswa maupun dosen akan diberhentikan secara tetap. Tapi FS hanya diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai dosen.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Dialog Publik Unhas