Breaking News

Radio Player

Loading...

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, DNID.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu RM, IF dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

ads

Alex menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut  akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana, perekara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dengan terkait pungutan untuk Pilkada 2024 di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tiga orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya hanya berstatus sebagai saksi.”

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat
Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Senin, 24 November 2025 - 19:41 WITA

Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa

Senin, 24 November 2025 - 15:10 WITA

Polsek Poso Pesisir Selatan Gelar Patroli Dialogis di Desa Tangkura, Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Berita Terbaru

Artikel

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:23 WITA

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA