Breaking News

Radio Player

Loading...

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, DNID.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu RM, IF dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca.

ads

Alex menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut  akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana, perekara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dengan terkait pungutan untuk Pilkada 2024 di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tiga orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya hanya berstatus sebagai saksi.”

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru