Breaking News

Radio Player

Loading...

Denda Rp 60 Miliar Usai Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Jumat, 29 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bali.DNID.co.id – Polda Bali mengungkap modus pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang sopir mobil pikap bernama I Nyoman Manis (58), Pencurian dilakukan dengan memodifikasi tangki bensin untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum dan nelayan.

“Modusnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pikap dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran yang sudah dimodifikasi lalu dimasukkan ke jerigen dan botol yang telah disiapkan untuk dijual kembali.

“Jelas kata Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji dikutip dari Antara, Jumat (29/11/24).

“Pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp5 juta per bulan sejak Mei 2023,” ujarnya.

ads

Ditambahkannya, motif tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp36 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali mendapati pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki mobil pikap dengan Nopol DK8554 TF ke jerigen dan botol di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem pada 21 November 2024.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Simpan Gambar:

Penulis : Alfiano

Editor : Andi.P

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA