Breaking News

Radio Player

Loading...

Denda Rp 60 Miliar Usai Jual BBM Subsidi Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

Jumat, 29 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bali.DNID.co.id – Polda Bali mengungkap modus pencurian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh seorang sopir mobil pikap bernama I Nyoman Manis (58), Pencurian dilakukan dengan memodifikasi tangki bensin untuk diperjualbelikan kepada masyarakat umum dan nelayan.

“Modusnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pikap dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran yang sudah dimodifikasi lalu dimasukkan ke jerigen dan botol yang telah disiapkan untuk dijual kembali.

“Jelas kata Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sangaji dikutip dari Antara, Jumat (29/11/24).

“Pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp5 juta per bulan sejak Mei 2023,” ujarnya.

ads

Ditambahkannya, motif tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp36 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali mendapati pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki mobil pikap dengan Nopol DK8554 TF ke jerigen dan botol di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem pada 21 November 2024.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa beberapa buah jerigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Penulis : Alfiano

Editor : Andi.P

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru