PANGKALPINANG,DNID.CO.ID –Kasus gedung miring di Pangkalpinang bukan hanya persoalan hukum antara pemilik proyek dan kontraktor, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat luas. Ketegasan aparat penegak hukum dan langkah cepat pemerintah menjadi harapan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini sebelum timbul korban jiwa.
Dalam konferensi pers, Darpan Alamsyah Pandjaitan, SH, selaku
kuasa hukum Leni yang dilakukan disebuah Cafe Kae Coffee dibilangan jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang, Sabtu,14/12/2024
menegaskan bahwa prioritas kliennya adalah pembongkaran gedung untuk menghindari potensi korban jiwa.
Berawal Leni, seorang warga Kota Pangkalpinang yang berdomisili di Jakarta, awalnya berencana membangun gedung empat lantai di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, tepatnya di depan Toko Cebo.
Untuk proyek yang bernilai Rp2,7 miliar ini, ia menunjuk Kevin Wijaya, seorang kontraktor yang juga dikenal sebagai pendeta di Pangkalpinang.
Proyek ini direncanakan selesai dalam delapan bulan sejak awal 2014. Meski Leni telah melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan, pembangunan gedung hanya mencapai sekitar 50% dan justru menimbulkan kekhawatiran serius karena struktur bangunan mulai terlihat miring. Hal ini memicu ancaman keselamatan warga sekitar, terutama saat musim hujan.
Kevin Wijaya, selaku kontraktor, meninggalkan proyek tanpa pemberitahuan dan menghilang selama hampir tujuh tahun. Setelah melalui berbagai upaya, Leni, melalui kuasa hukumnya Darpan Alamsyah Pandjaitan, SH, berhasil membawa kasus ini kembali ke ranah hukum menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kevin akhirnya diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Babel di sebuah apartemen di Jakarta dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Zen
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL