Breaking News

Melalui Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi oleh Wakajai Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah dan Plh Kasi Oharda pada Tindak Pidana Umum, Parawansah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ), aula lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (17/12/2024).

Adapun 3 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Luwu Timur, Enrekang dan Wajo. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diusulkan. Setelah kami setujui, silahkan melengkapi berkas administrasi, tersangka dilepaskan jika masih ditahan dan barang bukti dikembalikan,” kata Agus Salim.

Secara umum, pengajuan RJ dari 3 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Kejati Sulsel

Berita Terkait

Polsek Manggala Tangkap Pelaku Kekerasan, Ternyata Ini Kasusnya
Kapolres Gowa Beberkan Perkara Kasus Uang Palsu Yang Dicetak di UIN
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 
Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Di Pelabuhan Tanjung Kalian,Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka
WR III UINAM: Kami Akan Tindak Tegas Oknum Pengedar Uang Palsu
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan
Sekelompok Geng Motor Provokasi di Jalan, Kapolsek Mamajang Pimpin Personil Dan Turun Langsung Kejar Geng Motor
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Lumpuhkan KKB Pelaku Penembakan Anggota Polres Puncak Jaya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:10 WIB

Melalui Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Damaikan Perkara Suami Mabuk Pukul Istri

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:43 WIB

Polsek Manggala Tangkap Pelaku Kekerasan, Ternyata Ini Kasusnya

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:27 WIB

Kapolres Gowa Beberkan Perkara Kasus Uang Palsu Yang Dicetak di UIN

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:35 WIB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pasturi 

Senin, 16 Desember 2024 - 20:12 WIB

Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Di Pelabuhan Tanjung Kalian,Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 16 Desember 2024 - 17:10 WIB

WR III UINAM: Kami Akan Tindak Tegas Oknum Pengedar Uang Palsu

Senin, 16 Desember 2024 - 16:44 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api Dinas Anggota, Polres Luwu Utara Gelar Pemeriksaan

Senin, 16 Desember 2024 - 11:58 WIB

Sekelompok Geng Motor Provokasi di Jalan, Kapolsek Mamajang Pimpin Personil Dan Turun Langsung Kejar Geng Motor

Berita Terbaru