Breaking News

Radio Player

Loading...

Praperadilan Dugaan Kasus Curat di Tanjungberikat,Ini Kata Wahyu

Sabtu, 21 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

KOBA,DNID.CO.ID – Sidang pra peradilan dengan termohon Polres Bangka Tengah (Bateng) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 yang menjerat tiga tersangka yakni Leni, Dodi, Dudung warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Bateng, saat ini terus berlanjutberlanjut.

Diketahui pada Jumat pekan kemarin, dengan didampingi Firma Hukum Aldi Firdaus selaku kuasa hukum pemohon mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Koba.

Kemudian dilanjutkan pada sidang-sidang berikut hingga sidang ke-enam digelar Jumat pagi (20/12/2024), PN Koba menggelar sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan, yang garis besarnya dinyatakan pihak penyidik diduga melangggar KUHP, dimana salah satunya penyidik berinisial R mengakui di persidangan bahwa barang bukti tidak murni milik pelapor namun melainkan sebagiannya masih milik orang lain selaku terlapor atau tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini.

ads

Kemudian, dimana tersangka diambil keterangannya di dalam BAP tidak didampingi advokat atau pengacara. Selanjutnya, Hakim PN Koba, Devia Herdita SH memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin awal pekan depan, dalam agenda putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum tersangka, Wahyu Firdaus SH menyampaikan, seperti dalam persidangan keempat pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024, dalam kesaksiannya sangat jelas dimana penyidik dalam melakukan tugas ditemukan banyak kesalahan, di hadapan hakim, penyidik R menyatakan di depan yang mulia hakim, dimana waktu pembuatan BAP, ketiga orang tersangka tidak didampingi Pengacara dan dimana penyidik pun mengakui bahwa tersangka yang dijerat dengan pidana hukuman kurungan badan di atas 5 tahun, wajib didampingi seorang pengacara.

“Kata wajib, artinya segala bentuk pemeriksaan tidak dapat dilakukan, apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak didampingi advokat atau pengacara,” kata Wahyu seusai sidang praperadilan.

Sementara itu, lanjut Wahyu sudah jelas, Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 114 KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum

“Jadi semakin jelas, bahwa penyidik telah mengabaikan hak tersangka, telah melakukan BAP kepada ketiga tersangka yang kini menjadi klien kami, pada saat diambil keterangannya ke 3 tersangka tanpa didampingi Pengacara dan hak klien kami diabaikan, dan kami berharap yang mulia Hakim Pengadilan Negeri koba dapat mengabulkan permohonan kami dalam prapradilan ini,” ulasnya.

Wahyu berharap, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dapat menolak pelimpahan kasus ini dimana BAP yang dilakukan penyidik tersebut cacat hukum, kecuali pada disaat diambil keterangan ketiga tersangka menyatakan bersedia diambil keterangannya tanpa didampingi advokat, pengacara dan atau penasehat hukum.

Penulis : Andrian

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : RADARBAHTERA.COM

Berita Terkait

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya
BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng
Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya
Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,TerobosanĀ  Baru Internal OrganisasiĀ  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 13:30 WITA

Datangi Sudin Pendidikan Keluarga EH Siswa SD Penabur Paparkan Kronologi Sebenarnya

Sabtu, 8 November 2025 - 13:15 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Klarifikasi Pelaksanaan Proyek Tanggul di Lamalaka Bantaeng

Sabtu, 8 November 2025 - 02:21 WITA

Jumat Curhat Rutin Kapolda Sulsel Pererat Kemitraan dengan Masyarakat Biringkanaya

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Jumat, 7 November 2025 - 22:24 WITA

Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,TerobosanĀ  Baru Internal OrganisasiĀ  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA