KOBA,DNID.CO.ID – Ratusan massa berasal dari Desa Batuberiga dan sekitarnya, Jumat pagi (20/12/2024), kembali berorasi dalam unjukrasa Damai di depan Pengadilan Negeri Koba, sebagai bentuk dukungan terhadap warga Tanjungberikat Leni, juga Dodi dan Dudung yang saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Untuk diketahui, saat ini ketiga tersangka yakni Leni, Dodi dan Dudung dengan didampingi advokat sedang mem praperadilkan pihak Polres Bateng dalam kasus yang dinilai oleh firma hukum Aldi Firdaus selaku pengacara pemohon sebagai kasus yang cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
Terpantau, ratusan massa tersebut, memantau jalannya sidang praperadilan ke-enam kalinya digelar PN Koba di ruang sidang.
Seperti disampaikan Lia warga Tanjungberikat dalam orasinya di depan PN Koba menegaskan, jika warga Tanjungberikat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Bateng saat ini, tidaklah bersalah.
“Satu unit mesin perahu tempel merek Tohatsu 18 PK warna silver, serta tangki minyak warna merah, itu memang masih hak milik Leni yang kini dijadikan tersangka oleh Polres Bateng,” katanya.
Ditegaskan Lia, masyarakat yang hadir dalam orasi damai tersebut siap bersaksi dan bersumpah. “Kami telah menotariskan sumpah kesaksian kami itu,” tegasnya.
Jika itu dinilai masih kurang cukup, bahkan jika perlu Lia menegaskan siap sumpah pocong, bahwa benar barang yang dijadikan sebagai barang bukti kejahatan oleh pihak kepolisian tersebut, masih milik Leni.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Andrian
Sumber Berita : RADARBAHTERA.COM