Breaking News
IconDaily News Indonesia - Lampu Strongking di Pambusuang
IconDaily News Indonesia - Tersenyumlah, Coach Shin !

Kasus Pencurian di Kurau Timur Terungkap, Tersangka Ditangkap

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA TENGAH,DNID.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dermaga Nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kejadian ini melibatkan seorang tersangka berinisial G, yang berhasil diamankan bersama barang bukti pada Selasa (07/01/2025).

Kapolres Bangka Tengah Akbp Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Erwin Syahri, membenarkan peristiwa tersebut.

“Polsek Koba telah berhasil menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan yang diterima.

Langkah-langkah penyelidikan hingga penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kronologis kejadian bermula dari laporan Gusti Randa (31) pada Selasa (07/01/2025) dini hari.

Ia melaporkan kehilangan satu unit aki kapal merek FB70 dan satu charger warna merah yang digunakan untuk penerangan dan pompa air kapal.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Koba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka *G* di kediaman salah satu warga di kawasan Pelabuhan Perikanan, Desa Kurau.

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal, menjelaskan detil pengungkapan kasus ini.

“Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 04.10 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Barang bukti termasuk aki kapal, charger, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat kejahatan telah kami amankan.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang-barang curian sempat dijual kepada seorang penadah yang kini turut diamankan,” terang Iptu Mardian.

Saat ini, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh (7) tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Penulis : Erwin

Editor : Redaksi DNID.CO.ID Babel

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah

Berita Terkait

Kegiatan Fisik Tahun 2024 Tidak Terbayar, Kontraktor di Melawi Pusing Tujuh Keliling
Dialog HIPMA Gowa Koordinatorat Bontomarannu Bahas Prospek Industri
Kasus Narkoba di Pangkalpinang Terungkap, Pria Berinisial Su Diamankan
Kelurahan Barabaraya Utara Melaksanakan Musrembang
Sopir Jeneponto Protes Pasar Rumbia Berdagang di Bahu Jalan Tanpa Tertib
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Waspada Penularan HMPV
Malut United Resmi Melepas Yandi Sofyan ke Persija Jakarta
Kabagwatpers Mewakili Pembukaan Karo SDM, Kegiatan Pembinaan Tradisi dan Orientasi Lususan BA/TA Gelombang 2 TA. Polda Sulsel
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:11 WIB

Kegiatan Fisik Tahun 2024 Tidak Terbayar, Kontraktor di Melawi Pusing Tujuh Keliling

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:41 WIB

Dialog HIPMA Gowa Koordinatorat Bontomarannu Bahas Prospek Industri

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:50 WIB

Kasus Narkoba di Pangkalpinang Terungkap, Pria Berinisial Su Diamankan

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:46 WIB

Kelurahan Barabaraya Utara Melaksanakan Musrembang

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sopir Jeneponto Protes Pasar Rumbia Berdagang di Bahu Jalan Tanpa Tertib

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:29 WIB

HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Waspada Penularan HMPV

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:22 WIB

Malut United Resmi Melepas Yandi Sofyan ke Persija Jakarta

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:58 WIB

Kabagwatpers Mewakili Pembukaan Karo SDM, Kegiatan Pembinaan Tradisi dan Orientasi Lususan BA/TA Gelombang 2 TA. Polda Sulsel

Berita Terbaru

Artikel

Lampu Strongking di Pambusuang

Rabu, 8 Jan 2025 - 15:44 WIB

Artikel

Cahaya yang Tak Padam Meski Telah Tiada

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:26 WIB