Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengoroyakan Menggunakan Busur, Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 16 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan menggunakan busur yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2025), mengungkapkan bahwa penyerangan tersebut terjadi pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.

“Ada dua korban dalam kasus ini. Dari sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, kami telah mengidentifikasi 7 orang yang memenuhi unsur pidana,” ungkap Kombes Pol Arya.

ads

Ia menambahkan bahwa polisi telah menangkap enam orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” lanjutnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 11 anak panah busur, 10 unit phonsel, 6 unit sepeda motor, dan 4 buah ketapel.

Terkait motif, Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa untuk sementara diketahui pelaku melakukan aksi pengeroyokan karena dendam lama. “Motifnya sementara ini dendam lama. Saat korban sedang berkendara di jalan, mereka bertemu dan langsung menyerang,” ungkapnya.

Editor : Abdi M.S

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WITA

Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA