SUNGAI SELAN,DNID.CO.ID – Dalam operasi kilat yang dilakukan Jumat (17/1/2025), Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan lima pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinar Jaya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku. Tim Polsek Sungai Selan dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan kelima pelaku tanpa Sabtu 18/01/2025.
Pelaku yang ditangkap adalah MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35). Polisi menyita barang bukti berupa timbangan, loding, sepeda motor, mobil, egrek, arco, dan 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian senilai jutaan rupiah.

Pengakuan para pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” kata IPTU Erwin. “Kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.”
Penulis : Erwin
Editor : Redaksi DNID.CO.ID Babel
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah