Breaking News

Radio Player

Loading...

Setahun Lebih Mandek, Korban Penyerobotan Tanah Kecewa Kinerja Polres Gowa

Selasa, 21 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Setahun lebih dilaporkan, dugaan penyerobotan tanah milik H. Sultan Dg. Ngampa yang terletak di Jl. Pelita Lamengi, Desa bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa sampai saat ini belum menemui titik terang.
Kejadian ini telah dilaporkan pada tanggal 26 Agustus 2023 di Kepolisian Resor Gowa, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/887/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/1126/VIII/ES.1.2/2023 tertanggal 30 Agustus 2023. Sejak itu telah terjadi beberapa kali pergantian penyidik oleh Kepolisian Resor Gowa Polda Sulawesi Selatan yang mengakibatkan terhambatnya penanganan kasus ini.

Laporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 167 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dilakukan oleh Sdr. Dahlan Dg. Nassa dkk. Pada 21 Agustus 2023 dengan menghentikan pekerjaan dan menghalangi proses pembangunan pada tanah milik pelapor. Irfan, ahli waris dari pelapor mengungkapkan kekecewaan atas lamban dan berlarut-larutnya penaganan kasus ini di Polres Gowa.

ads

Laporan ini dilatarbelakangi tindakan terlapor pada tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, yang memasang pagar seng dan spanduk yang bertuliskan: TANAH MILIK TIMA PR, BINTI BOMBONG tanpa sepengetahuan pelapor dan membatasi akses pelapor terhadap tanah miliknya.
Atas kejadian ini, pelapor sangat menyayangkan bahwa akibat dari terhambatnya penanganan kasus penyerobotan tanah miliknya mengakibatkan belum adanya tindakan hukum yang dapat diberikan terhadap pelapor dan menimbulkan kerugian bagi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Yuliyanto, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Justice berkedudukan di Makassar yang dihubungi melalui pesan Whatsapp menyampaikan: “LBH Sulawesi Justice akan memperjuangkan kepastian hukum atas tanah klien kami. Pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengungkapkan fakta-fakta yang ada sehingga rasa keadilan itu hadir dalam masyarakat dan bisa dibuktikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam hal ini BPN. Kepastian kepemilikan atas tanah berupa sertipikat adalah produk BPN sehingga BPN juga harus aktif dalam mengungkapkan kebenaran tersebut.”

Penulis : Herman Red

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 5 November 2025 - 14:43 WITA

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru