Breaking News

Radio Player

Loading...

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Palopo, DNID.co.id – Polresta Palopo berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu, dengan total barang bukti sebanyak 68 gram sabu. Penangkapan ini terjadi pada bulan Januari 2025 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Palopo, Selasa (21/1/2025).

Acara konferensi pers ini dihadiri oleh Wakapolresta, sejumlah Kabag, Kasat, Kasi, perwira, serta beberapa jurnalis yang menyaksikan penjelasan mengenai kronologi penangkapan.

ads

Kapolresta Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan kronologi bagaimana tim Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga.

“Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana segera bergerak dan menangkap warga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo yakni, AW (46) dan SF (47),” ungkapnya.

Safi’i menyampaikan Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka berupa sabu dengan berat total 68 gram lebih.

Dikatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AW di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Pontap, pada 8 Januari 2025.

Safi’i menyebutkan, dalam penggeledahan terhadap AW, petugas menemukan 49,2356 gram sabu yang disembunyikan di dalam helm.

“Barang tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama UL melalui sistem “tempel.” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, penangkapan kedua terjadi pada 12 Januari 2025, di tempat yang sama. SF, warga Jalan Cakalang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 19,1809 gram.

“Sabu itu dikirim dalam bentuk paket oleh dua pria asal Makassar berinisial OY dan AR melalui sopir jasa pengiriman barang,” tambahnya.

Kapolresta Palopo menyakini bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Ini menjadi langkah besar bagi Polresta Palopo dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan jaringan narkoba akan terus berlanjut di wilayah hukum yang dipimpinnya.

“Dukungan masyarakat juga memainkan peran besar dalam memberikan informasi penting yang membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

** Benny/Yustus

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus/Benny

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Palopo

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA