Siantar DNID.co.id – Terkait adanya sebuah Audio visual yang beredar tentang adanya kegiatan yang sengaja dividiokan oleh sekelompok warga binaan lapas Narkotika kelas IIA pematang siantar telah diproses.
Saat Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Pematang siantar dikonfirmasi terkait kebenaran dan sanksi apa yang diberikan, Kalapas menjelaskan melalui KPLP Ucok sinabang “benar ada ditemukan kasus tersebut” saat petugas mendapat informasi dari salah satu keluarga warga binaan dan kita sudah memprosesnya.
Lanjutnya, tanggal 5 agustus 2024 pegawai atasnama Terangta sembiring mendapatkan informasi dari seorang istri warga binaan terkait sebuah video tentang adanya suatu kegiatan diduga pada ruangan salah satu kamar tempat para warga binaan mendapatkan pembinaan di lapas narkotika klas 2 A Pematang siantar.
Petugas jaga langsung melaporkan kepada staf KPLP untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (wbp) sebanyak 8 orang, setelah itu kamii menyita sebuah alat komunikasi yang dipergunakan dan memusnahkan barang yang tidak seharusnya berada di kamar warga binaan.
Warga binaan berinisial Tks mengakui sebagai pemilik alat komunikasi yang digunakan untuk merekam dan tks mengaku mendapatkan alat komunikasi tersebut dari warga binaan yang kini sudah selesai menjalani masa pembinaan.
Setelah Lapas membuat permohonan pemindahan kepada kepala wilayah kemenkumham sumut dan mendapatkan izin guna melakukan pemindahan terhadap 8 warga binaan tersebut ke lapas lainya demi keamanan dan kenyaman warga binaan lainya.
Kami langsung melakukan pemindahan terhadap ke 8 warga binaan tersebut dan setelah kejadin tersebut kami langsung berbenah hingga saat ini, jelas ucok di kantor Lapas, kamis (30/1)
Penulis : Julius spa
Editor : Redaksi sumut