Berita Harian, dnid.co.id – Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku merupakan warga Kec. Limboro, Kab. Polewali Mandar, Rabu (29/01/2025).
Diketahui, korban berinisial N (14) menjadi sasaran aksi bejat pelaku berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13).
Setelah dilakukan interogasi, didapatkan informasi bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Desember 2024 dan telah dilakukan berulangkali di berbagai tempat.
Bahkan, salah satu kawan pelaku berinisial SA sempat merekam aksi bejat pelaku juga telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tegas AKP Budi.
Lebih lanjut, AKP Budi Adi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” ujar AKP Budi.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi